Posted by : Unknown
Rabu, 27 November 2013
Beberapa perkara yang membedakan antara shalat nafilah (sunnah) dan shalat fardhu:
1. Bahwa shalat faridhu diwajibkan atas Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di langit saat malam Isra’. Berbeda dengan shalat nafilah, ia seperti syariat-syariat Islam lainnya.
2. Diharamkan meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur, berbeda dengan shalat nafilah.
3. Orang yang meninggalkan shalat fardhu akan berdosa, berbeda dengan shalat nafilah.
4. Jumlah (rakaat) shalat fardhu itu terbatas, berbeda dengan shalat nafilah yang tidak dibatasi jumlah (rakaat)nya.
5. Shalat fardhu (wajib) dilaksanakan di masjid. Berbeda dengan shalat nafilah, maka lebih utama ditunaikan di rumah kecuali yang dikecualikan.
6. Shalat nafilah diperbolehkan dikerjakan di atas hewan tunggangan (kendaraan) tanpa alasan darurat, sementara shalat fardhu tidak boleh.
7. Shalat fardhu memiliki waktu tertentu, berbeda dengan shalat nafilah; di antara ada yang memiliki waktu tertentu adapula yang tidak.
8. Mengerjakan shalat nafilah ketika safar tidak diharuskan menghadap kiblat, sementara shalat fardhu tidak.
9. Diperbolehkan berhaluan (niat) dari shalat fardhu ke shalat nafilah, sedang sebaliknya tidak diperkenankan.
10. Meninggalkan shalat nafilah tidak dinilai kafir menurut konsesus (ijma’ ulama), adapun (meninggalkan) shalat fardhu maka (dinilai) kafir menurut pendapat yang benar.
11. Shalat nafilah itu menyempurnakan shalat fardhu, sebaliknya tidak benar.
12. Berdiri adalah termasuk rukun shalat fardhu, berbeda dengan shalat nafilah.
13. Dalam shalat nafilah yang dikerjakan sambil lari tidak boleh, sedang dalam shalat fardhu sah (shalat ketika perang berkecambuk -pent.).
14. Diperbolehkan hanya mengucapkan sekali salam dalam shalat nafilah menurut satu dari dua pendapat, bukan shalat fardhu.
15. Dalam shalat nafilah tidak disyariatkan adzan & iqamat secara mutlak, berbeda dengan shalat fardhu.
16. Shalat fardhu boleh diqashar ketika safar, adapun shalat nafilah dalam safar tidak boleh diqashar.
17. Shalat nafilah gugur ketika tidak ada kemampuan mengerjakannya dan tetap ditulis mendapatkan pahala bagi siapa yang biasa mengerjakannya, sedangkan shalat fardhu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun dan tetap ditulis mendapatkan pahala sempurna bagi siapa yang tidak mampu mengerjakannya secara sempurna; jika ia terbiasa mengerjakannya secara sempurna.
18. Semua shalat fardhu disyariatkan berdzikir setelahnya, adapun shalat nafilah maka sebagiannya dituntunkan sedangkan sebagian yang lain tidak dituntunkan.
19. Shalat nafilah boleh dilaksanakan di dalam Ka’bah, adapun shalat farddhu tidak. Tapi yang benar diperbolehkan tanpa ada perbedaan (antara keduanya).
20. Shalat fardhu wajib dikerjakan secara berjama’ah, tidak shalat nafilah.
21. Shalat fardhu boleh dijama’, berbeda dengan shalat nafilah.
22. Pahala shalat fardhu lebih besar dari shalat nafilah.
23. Dalam shalat nafilah dibolehkan minum ringan, tidak di shalat fardhu.
24. Dalam shalat nafilah ada yang hanya dikerjakan satu raka’at sadja, tidak di shalat fardhu.
25. Disyariatkan memohon & berlindung ketika melewati ayat rahmat atau ayat ‘adzab dalam shalat nafilah. Adapun dalam shalat fardhu hanya sebatas diperbolehkan saja tapi tidak disyariatkan.
26. Dalam menunaikan shalat nafilah diperbolehkan bermakmum di belakang imam anak kecil, tidak dalam shalat fardhu. Namun yang benar diperbolehkan tanpa ada perbedaan (antara nafilah & faridhah)
27. Orang yang sedang mengerjakan shalat nafilah boleh bermakmu di belakang orang yang shalat fardhu, tidak sebaliknya. Namun yang benar diperbolehkan tanpa ada perbedaan (antara keduanya).
28. Dalam shalat nafilah ada yang diqadha sebagaimana sifatnya dan ada pula yang diqadha tidak seperti sifatnya semacam witir. Adapun shalat fardhu, maka diqadha sebagaimana sifatnya, tetapi dikecualikan shalat Jum’at, karena jika terluput darinya maka diqadha seperti shalat zhuhur.
29. Shalat fardhu di malam hari dikeraskan bacaannya. Adapun dalam shalat nafilah di malam hari maka boleh memilih antara dikeraskan atau dilirihkan.
30. Dalam shalat fardhu seorang yang merdeka wajib menutup (aurat ?) menurut satu dari dua pendapat, tidak shalat nafilah.
31. Sebagian shalat nafilah gugur karena safar, adapun shalat faridhah tidak gugur satu pun.”
Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ (II/67-68) cet. Jannatul Afkar Mesir.Allahua’lam. []
sumber : http://almarwadi.wordpress.com/2012/09/26/31-perbedaan-antara-shalat-wajib-dan-shalat-sunnah/
sumber : http://almarwadi.wordpress.com/2012/09/26/31-perbedaan-antara-shalat-wajib-dan-shalat-sunnah/